2. Diperbolehkan untuk bersiwak. Bahkan hal tersebut merupakan amalan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.
3. Diperbolehkan untuk menyikat gigi disertai pasta gigi ketika berpuasa, namun tetap menjaga agar tidak sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya.
Juga jangan memakai pasta gigi yang berpengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.
Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti dalam hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila tidak akan memberatkan ummatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat,”
Dan dalam riwayat lain, yang diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah RA dengan lafadz :
“Apabila tidak akan memberatkan ummatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu,”
Kedua hadits tersebut memberitahukan adanya sunnah dalam bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah dalam keadaan berpuasa atau tidak berpuasa.
4. Diperbolehkan berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu. Namun, ketentuannya jangan terlalu berlebihan hingga mengakibatkan air wudhu masuk ke dalam kerongkongan.
Dan tidak ada larangan untuk berkumur-kumur pada siang hari ketika teriknya matahari dengan syarat tidak menelan air masuk hingga kerongkongan.