Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas di Waktu Ini serta Rasakan Keajaibannya
9. Diperbolehkan mencium bau-bauan, misalnya bau makanan, bau parfum dan bau lainnya.
Menelan ludah dan mencium bau-bauan diperbolehkan, karena tidak adanya dalil yang melarang.
10. Diperbolehkan mencicipi atau merasakan masakan, namun ketentuannya tetap menjaga agar jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan dan selah itu kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin‘Abbas RA yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya
“Boleh bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”
11. Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya.
Bersuntik diperbolehkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.*** (Ika Lestari Bhekti Utami)