Karena dalam unsur halal terdapat hukum makruh, tidak disenangi dan sebaiknya tidak dikerjakan, seperti menceraikan isteri yang malah lepas dari tujuan mengharmoniskan hubungan.
Sedangkan pada tinjauan bahasa, kata halal yang darinya dapat terbentuk beberapa varian makna, antara lain: “menyelesaikan masalah”, “meluruskan benang kusut”, “melepaskan ikatan”, “mencairkan yang beku”, dan “membebaskan sesuatu”.
Bahkan jika langsung dikaitkan dengan kata dzanbin; halla min dzanbin, akan berarti “mengampuni kesalahan”.
Jika demikian, ber-Halal bi Halal akan menjadi suatu aktivitas yang mengantarkan pelakunya untuk menyelesaikan masalah dengan saudaranya, meluruskan tali persaudaraan yang kusut, melepaskan ikatan dosa antar saudara dengan jalan memaafkan, mencairkan hubungan yang beku sehingga menjadi harmonis, dan seterusnya. Kesemuanya ini adalah tujuan diadakannya Halal bi Halal.
Kata majemuk ini tampaknya memang hanya ada di Indonesia, produk asli negeri ini. Kata Halal bi Halal justru diserap bahasa Indonesia dan dimaknai sebagai “hal saling maaf memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat oleh banyak orang dan merupakan suatu tradisi khas Indonesia”.
Halal bi Halal merupakan suatu tradisi khas Indonesia yakni berkumpulnya sekelompok orang Islam dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal.
Umumnya, kegiatan Halal bi Halal ini diadakan setelah melakukan solat Idul Fitri. Kadang-kadang, acara Halal bi Halal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.
Oleh sebab itu, makna filosofis Halal bi Halal berdasarkan tadi dengan analisa pertama adalah: mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan, atau dengan analisis kedua adalah: pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.
Tradisi tersebut populer dengan sebutan 'Halal bi Halal', sebuah nama yang digunakan untuk saling bermaaf-maafan yang hanya ditemukan di Indonesia, terlebih di masa awal generasi Islam.