Apa Makna dan Hukum Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri?

- 25 April 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi makna dan hukum Halal bi Halal hari raya Idul Fitri
Ilustrasi makna dan hukum Halal bi Halal hari raya Idul Fitri /Pixabay/Mohamed Hassan.

Acara Halal bi Halal yang menjadi rutinitas dalam banyak kegiatan, seperti di masjid, perkotaan, perkampungan, tempat kerja, kantor dan komunitas masyarakat lainnya, tidak semata-mata menjadi seremoni belaka.

Nmun menjadi faktor besar dalam kerukunan masyarakat, jauh dari perilaku kriminalitas dan anarkhis, juga turut menjadi penyumbang kondisi masyarakat yang agamis dan taat dalam menjalani kehidupan bernegara.

Saling memaafkan dan menyambung tali silaturrahim merupakan ajaran luhur dalam Islam, yang hendak dimunculkan pada momen lebaran.

Baca Juga: Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Berikut Cara Membuat Kue Bola Coklat Keju Untuk Sajian Lebaran

Walaupun tentu saja setiap saat kaum muslimin harus mengindahkan ajaran ini tanpa memandang hari dan momen tertentu. Tidak terbatas saat Idul Fitri saja. Ini sejalan dengan hadits,

مَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan juga hari akhir, maka sambunglah tali persaudaraan.” (H.R. Bukhari).

Pada hadits lain disebutkan:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: “Siapa pun yang ingin diluaskan rezkinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah