Apa Makna dan Hukum Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri?

- 25 April 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi makna dan hukum Halal bi Halal hari raya Idul Fitri
Ilustrasi makna dan hukum Halal bi Halal hari raya Idul Fitri /Pixabay/Mohamed Hassan.

Permasalahannya apakah kemudian Halal bi Halal dikategorikan sebagai bid'ah sayyiah (tercela) yang pelakunya diancam dengan neraka?

Para ulama sepakat, di antaranya dipopulerkan oleh Imam Syafi'i, bahwa: 'Setiap sesuatu yang memiliki dalil dasar dalam agama, maka tidak disebut sebagai bid'ah yang tercela'.

Halal bi Halal memiliki konotasi makna untuk saling meminta kehalalan atau permintaan maaf kepada orang lain terkait dengan perilaku atau perkataan yang menyakiti mereka.

Kalimat 'meminta halal' atau maaf ini bersumber dari sebuah hadis sahih yang berbunyi:

عن أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عن النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيتَحَلَّلْه ِمِنْه الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ، فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa pernah berlaku dzalim kepada saudaranya, maka hendaknya ia minta kehalalannya (minta maaf). Karena di sana (akhirat) tidak ada dinar dan dirham (untuk menebus kesalahan). Sebelum amal kebaikan miliknya diambil dan diberikan kepada saudaranya yang didzalimi tersebut. Apabila ia tidak memiliki amal kebaikan, maka amal keburukan saudaranya akan dilemparkan kepadanya" (HR al-Bukhari No 6534)

Madzlamah atau perbuatan dzalim tersebut dijelaskan oleh Rasulullah SAW mencakup dua hal, yakni berbuat salah kepada orang lain secara fisik atau psikis, dan berbuat salah yang berkaitan dengan harta.

Dari perbuatan dzalim tersebut, kita diharuskan meminta halal atau maaf kepada orang yang pernah kita dzalimi.

Kendatipun terlihat remeh dan sepele, namun meminta halal atau maaf ini memiliki hikmah yang sangat bermanfaat, yakni kelak kita tidak melewati peradilan akhirat yang sangat berat sebagaimana dijelaskan dalam hadis tersebut, sehingga kita lebih cepat dalam proses masuk ke surga Allah.

Dari sinilah kita bisa melihat betapa bijaknya para ulama di negara kita yang mampu menerapkan kandungan hadits di atas, di dalam sebuah tradisi lokal yang bisa dilakukan oleh semua kalangan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x