Hukum Salat Idul Fitri Menurut Pandangan Para Ulama

- 26 April 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi Salat Idul Fitri
Ilustrasi Salat Idul Fitri /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bolehkah seorang muslim meninggalkan ibadah salat Idul Fitri tanpa adanya udzur?

Bolehkah melarang seorang perempuan melaksanakan salat Idul Fitri bersama banyak orang lainnya?

Seorang muslim per individu boleh meninggalkan salat Idul Fitri, tetapi lebih baik baginya untuk datang dan berkumpul bersama kaum muslimin lainnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri yang hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan).

Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i.

Sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa salat Idul Fitri ini hukumnya fardhu 'ain, sama seperti salat jum'at.

Maka bagi laki-laki yang mukallaf, yakni lelaki yang sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila, bermukim (tidak bepergian), dia tidak boleh meninggalkan salat Idul Fitri.

Pendapat ini lebih jelas bila dihubungkan dengan dalil-dalil yang ada dan lebih dekat kepada kebenaran.

Dan disunnahkan pula bagi para perempuan untuk menghadiri salat Idul Fitri dengan berhijab (menutup aurat dengan sempurna), dan tidak memakai wewangi-wangian.

Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ummu Athiyyah yang mengatakan : "Rasulullah SAW menyuruh kami keluar menghadiri shalat Idul Fitri bersama budak-budak perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khutbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat salat." (HR Bukhari & Muslim).

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x