Macam-macam Zakat yang Harus Dikeluarkan Setiap Umat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya

- 29 April 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi macam-macam zakat yang harus dikeluarkan umat Islam
Ilustrasi macam-macam zakat yang harus dikeluarkan umat Islam / Pixabay / aieed

Baca Juga: Bolehkah Zakat Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim pada setiap bulan Ramadhan hingga sebelum lebaran idul fitri.

Zakat fitrah ini diwajibkan atas masing-masing jiwa umat Islam yang mampu atau umat Islam yang masih dianggap mampu.

Penggolongan atas yang mampu ini bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dalam Islam. sehingga golongan yang tidak mampu dapat memperoleh haknya yang semestinya.

Penggolongan mampu Ini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan yang lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan diri dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya idul fitri.

Penggolongan orang yang mampu ini juga meliputi orang-orang yang dianggap mampu karena masih dalam tanggung jawab nafkah dari orang tua atau walinya.

Penggolongan yang dianggap mampu ini meliputi Istri, orang tua, Kerabat atau anak yang dalam kehidupan sehari-harinya menerima nafkah, bahkan keajaiban ini juga sampai kepada bayi yang baru lahir di sebelum hari raya idul fitri.

Dalam pembayarananya zakat fitrah ini dibayarkan dalam betuk bahan pokok yang sesuai dengan bahan pokok yang digunakan di sebuah wilayah seperti, beras, gandum, kurma, jagung dan lain sebagainya. Sedangkan besaran yang wajib dibayarkan adalah sebanyak satu Sha’.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah di Indonesia dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, dan beras atau makanan pokok yang dibayarkan haruslah memiliki kualitas seperti yang dimakan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x