Macam-macam Zakat yang Harus Dikeluarkan Setiap Umat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya

- 29 April 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi macam-macam zakat yang harus dikeluarkan umat Islam
Ilustrasi macam-macam zakat yang harus dikeluarkan umat Islam / Pixabay / aieed

Contohnya:

Fulan selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan senilai Rp 500.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Fulan sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Fulan tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

Zakat mal sendiri terbagi dalam beberapa macam zakat mal sesuai harta yang dimiliki. Mengitip dari laman Baznaz.go.id zakat mal meliputi beberpa jenis harta berikut ini:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Harta yang berupa emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Harta berupa Uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Jual Beli

Harta hasil usaha Jual beli yang telah mencapai nisab dan haul.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x