TRENGGALEKPEDIA.COM – Akan sangat fantastis gaji pokok untuk PNS tahun 2024 golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok sebesar Rp5.901.200 akan menjadi gaji tertinggi, sementara paling rendah Rp3.044.300
Nominal gaji pokok yang fantastis dan paling tinggi ini diperoleh PNS golongan 4E dengan masa kerja 32 Tahun.
Sementara gaji pokok paling rendah adalah PNS golongan 4A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.044.300
PNS tentu tidak hanya mendapat gaji pokok, mereka akan mendapatkan beberapa tunjangan bulanan dari berbagai jenis.
Kabar baik tentang kenaikan gaji pokok PNS tentunya memberi kabar bahagia untuk mereka. Di sisi lain, kenaikan ini bisa memberi motivasi PNS untuk semangat kerja dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.
Dari sisi regulasi, gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Adanya UU ASN ini, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS golongan 3 sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen:
PNS Golongan 4A
Rp3.044.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.000.000 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun
PNS Golongan 4B
Rp3.173.100 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.211.500 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun
PNS Golongan 4C
Rp3.307.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.431.900 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun
PNS Golongan 4D
Rp3.447.200 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.661.700 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun
Baca Juga: 7 Cuti yang Bisa Diajukan PNS, Ini Aturan, Jenis dan Cara Pengajuan Cuti Menjelang Akhir Tahun 2023
PNS Golongan 4E
Rp3.593.100 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun
Rp5.901.200 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun
Itulah informasi tentang gaji PNS golongan 4 dengan nominal terbesar golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun, yaitu Rp5.901.200. semoga bermanfaat.***