Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

14 Desember 2023, 18:38 WIB
Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Akan sangat fantastis gaji pokok untuk PNS tahun 2024 golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji pokok sebesar Rp5.901.200 akan menjadi gaji tertinggi, sementara paling rendah Rp3.044.300

Nominal gaji pokok yang fantastis dan paling tinggi ini diperoleh PNS golongan 4E dengan masa kerja 32 Tahun.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3 Tembus Rp4.797.000 Setelah Alami Kenaikan 8 Persen, Masa Kerja 32 Tahun Paling Tinggi

Sementara gaji pokok paling rendah adalah PNS golongan 4A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.044.300

PNS tentu tidak hanya mendapat gaji pokok, mereka akan mendapatkan beberapa tunjangan bulanan dari berbagai jenis.

Kabar baik tentang kenaikan gaji pokok PNS tentunya memberi kabar bahagia untuk mereka. Di sisi lain, kenaikan ini bisa memberi motivasi PNS untuk semangat kerja dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen  Bukan Lagi 60 dan 65 Tahun, UU Nomor 20 Tahun 2023 Merubah Jadi Usia Ini

Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.

Dari sisi regulasi, gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Adanya UU ASN ini, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS golongan 3 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen:

PNS Golongan 4A

Rp3.044.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.000.000 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

PNS Golongan 4B

Rp3.173.100 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.211.500 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

Baca Juga: AWAS HATI-HATI! PNS Harus Menjalankan 5 Kewajiban Ini Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi, Hukumannya Ngeri

PNS Golongan 4C

Rp3.307.300 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.431.900 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

PNS Golongan 4D

Rp3.447.200 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.661.700 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

Baca Juga: 7 Cuti yang Bisa Diajukan PNS, Ini Aturan, Jenis dan Cara Pengajuan Cuti Menjelang Akhir Tahun 2023

PNS Golongan 4E

Rp3.593.100 untuk PNS dengan masa kerja 0 tahun

Rp5.901.200 untuk PNS dengan masa kerja 32 tahun

Itulah informasi tentang gaji PNS golongan 4 dengan nominal terbesar golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun, yaitu Rp5.901.200. semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler