TRENGGALEKPEDIA.COM – Hasil akhir seleksi CASN PPPK 2023 telah secara resmid umumkan oleh MenpanRB.
Kabar bahagia ini tentu banyak dinanti-nanti oleh peserta. Bagi yang dinyatakan lolos, masih ada beberapa tahapan yang meski dilakukan.
Peserta yang lolos CASN PPPK 2023 masih diwajibkan untuk mengunggah 12 dokumen jika tidak ingin dinyatakan gugur.
Hal ini berdasarkan info resmi dari MenpanRB melalui pengumuman bernomor B/262/M.KP.01.00/2023 tentang CASN 2023.
Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Di mana peserta yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen penting secara elektronik melalui masing-masing akun peserta di laman SSCASN.
MenpanRB memberi batas waktu mengunggah dokumen ini dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Adapun 12 dokumen yang meski diunggaholeh peserta yang dinyatakan lolos CASN 2023 sebagai berikut:
Baca Juga: Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 Tembus 3 Juta, Ini Rincian Nominal Kenaikan Gaji yang Cair 2024
1. Pas foto 3x4 dan 2x3 dengan latar belakang merah
2. Surat lamaran (diketik di komputer) yang bermaterai 10.000 dilengkapi tanda tangan dan ditunjukkan kepada MenpanRB
3. Ijazah asli
4. Transkip nilai asli
5. Daftar riwayat hidup yang dicetak dari situs SSCASN (bermaterai 10.000 dan ditanda tangani), selanjutnya di scan
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
6. Surat Pernyataan 5 poin sebagaimana peraturan BKN no 14 tahun 2018 (diketik, ditanda tangani dan bermaterai 10.000)
7. SKCK yang masih berlaku
8. Surat kesehatan yang masih berlaku
9. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba
10. KTP asli
11. Kartu NPWP asli
12. Kartu BPJS asli
Proses pengunggahan 12 dokumen di atas merupakan tahapan penting, karena jika peserta tidak melakukannya, maka dianggap gugur.
Peserta yang dianggap gugur, maka tidak bisa melakukan pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Peserta juga tidak akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan PPPK.
Sebagai sebuah catatan, hasil akhir ini merupakan hak mutlak dari MenpanRB dan tidak bisa diganggu gugat.***