TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun 2024 kesejahteraan hidup PNS dan PPPK akan semakin jelas terjamin karena adanya beberapa hal yang akan mereka dapat di luar gaji pokok.
PNS dan PPPK tahun 2024 akan mendapatkan 5 jenis jaminan sosial, sehingga per bulan, PNS dan PPPK akan menerima nominal angka lebih banyak.
Dengan adanya 5 jaminan sosial ini diharapkan PNS dan PPPK semakin semangat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Aturan tentang ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Secara jelas, keterangan ini disebutkan pada Pasal 21 Ayat 6.
Di sisi lain, ini merupakan kepedulian pemerintah kepada PNS dan PPPK yang selama ini sudah mengabdikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk negara.
Tak hanya mendapat 5 jaminan sosial, PNS dan PPPK juga mendapatkan kabar kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sehingga tidak berlebihan jika tahun 2024 dikatakan sebagai tahun bahagiannya PNS dan PPPK.
Adapun rincian 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh PNS dan PPPK sebagai berikut:
Jaminan kesehatan.
Jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kematian.
Jaminan pensiun, dan
Jaminan hari tua.
Dengan jaminan pensiun dan hari tua ini tentu PNS dan PPPK akan tetap menerima gaji meskipun mereka sudah layak dinyatakan pensiun.
Itulah informasi mengenai 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh PNS dan PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***