Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019

- 15 Agustus 2023, 08:36 WIB
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019 /IG: @yonkav1_kostrad

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300

Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 sampai Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800

Baca Juga: Resmi dari Taspen! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023 di Tanggal Ini

GOLONGAN III/ Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah