Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019

- 15 Agustus 2023, 08:36 WIB
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019 /IG: @yonkav1_kostrad

Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600

GOLONGAN II/ Bintara

Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600

Baca Juga: RINCIAN GAJI POKOK Polisi Pangkat Tamtama dan Bintara Golongan I dan Golongan II

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah