GOLONGAN I/ Tamtama
Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
Itulah informasi mengenai besaran gaji pokok TNI yang akan diumumkan besok tanggal 16 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi secara langsung.
Sebagai sebuah catatan, gaji pokok yang dimaksud di atas akan berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
Besaran ini akan diberikan setelah bulan Agustus, yaitu September, Oktober, November, dan Desember 2023.***