Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019

- 15 Agustus 2023, 08:36 WIB
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019 /IG: @yonkav1_kostrad

GOLONGAN I/ Tamtama

Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500

Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400

Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900

Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700

Itulah informasi mengenai besaran gaji pokok TNI yang akan diumumkan besok tanggal 16 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi secara langsung.

Sebagai sebuah catatan, gaji pokok yang dimaksud di atas akan berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

Besaran ini akan diberikan setelah bulan Agustus, yaitu September, Oktober, November, dan Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah