Sudah Disahkan Jokowi! Ini Rincian Bonus Akhir Tahun PNS 2023, Nominalnya Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

- 9 Desember 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi /Antara/Umarul Faruq/

-Jabatan 5 mendapat bonus akhir tahun Rp3.134.250

-Jabatan 6 mendapat bonus akhir tahun Rp3.510.400

-Jabatan 7 mendapat bonus akhir tahun Rp3.915.950

-Jabatan 8 mendapat bonus akhir tahun Rp4.595.150

-Jabatan 9 mendapat bonus akhir tahun Rp5.079.200

-Jabatan 10 mendapat bonus akhir tahun Rp5.979.200

-Jabatan 11 mendapat bonus akhir tahun Rp8.757.600

-Jabatan 12 mendapat bonus akhir tahun Rp9.896.000

-Jabatan 13 mendapat bonus akhir tahun Rp10.936.000

-Jabatan 14 mendapat bonus akhir tahun Rp17.064.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah