Sudah Disahkan Jokowi! Ini Rincian Bonus Akhir Tahun PNS 2023, Nominalnya Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

- 9 Desember 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi /Antara/Umarul Faruq/

-Jabatan 15 mendapat bonus akhir tahun Rp19.280.000

Baca Juga: Info A1 dari BKN! Skema Gaji ASN Gunakan Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap dengan Sistem Grading, Kapan?

-Jabatan 16 mendapat bonus akhir tahun Rp27.577.500

-Jabatan 17 mendapat bonus akhir tahun Rp33.240.000

Sebagai sebuah catatan, Perpres Nomor 74 Tahun 2023 yang mengatur tentang bonus akhir tahun PNS ini berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Regulasi ini sudah berlaku sejak di tandatangani oleh Jokowi pada 8 November 2023.

Namun regulasi yang sama akan juga berlaku untuk instansi lain dan akan disesuaikan dengan Perpres atau aturan masing-masing

Itulah informasi mengenai bonus akhir tahun yang akan diterima PNS berdasarkan regulasi baru. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah