-Jabatan 15 mendapat bonus akhir tahun Rp19.280.000
-Jabatan 16 mendapat bonus akhir tahun Rp27.577.500
-Jabatan 17 mendapat bonus akhir tahun Rp33.240.000
Sebagai sebuah catatan, Perpres Nomor 74 Tahun 2023 yang mengatur tentang bonus akhir tahun PNS ini berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Regulasi ini sudah berlaku sejak di tandatangani oleh Jokowi pada 8 November 2023.
Namun regulasi yang sama akan juga berlaku untuk instansi lain dan akan disesuaikan dengan Perpres atau aturan masing-masing
Itulah informasi mengenai bonus akhir tahun yang akan diterima PNS berdasarkan regulasi baru. Semoga bermanfaat.***