2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar

- 11 Desember 2023, 15:01 WIB
2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar
2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

Adapun 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK tersebut tertuang dalam pasal 21 ayat 2, meliputi:

1. Hak mendapatkan penghasilan

2. Hak memperoleh penghargaan yang bersifat motivasi

3. Hak mendapatkan tunjangan dan fasilitas

4. Hak memperoleh jaminan sosial

5. Hak mendapatkan lingkungan kerja (yang baik dan aman)

6. Hak memperoleh jaminan pengembangan diri

7. Hak mendapatkan bantuan hukum

Baca Juga: Update! Klasemen Liga Arab Saudi pada Pekan Ini, Al Hilal Bertengger Diatas, Al Nassr Jadi yang Kedua

Dengan adanya 8 hak untuk PNS dan PPPK ini seharusnya kinerja mereka semakin baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah