Adapun 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK tersebut tertuang dalam pasal 21 ayat 2, meliputi:
1. Hak mendapatkan penghasilan
2. Hak memperoleh penghargaan yang bersifat motivasi
3. Hak mendapatkan tunjangan dan fasilitas
4. Hak memperoleh jaminan sosial
5. Hak mendapatkan lingkungan kerja (yang baik dan aman)
6. Hak memperoleh jaminan pengembangan diri
7. Hak mendapatkan bantuan hukum
Dengan adanya 8 hak untuk PNS dan PPPK ini seharusnya kinerja mereka semakin baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.