Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 11 Desember 2023, 16:08 WIB
Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 /Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur/

Jabatan PNS dan PPPK Manajerial

- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (60 tahun)

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (60 tahun)

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (60 tahun)

- Jabatan Pengawas (58 tahun)

- Jabatan Administrator (58 tahun)

Baca Juga: BERLAKU TAHUN  2024! Ini Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI Semua Pangkat, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

Jabatan PNS dan PPPK Manajerial Non-Manajerial

- Jabatan Pelaksana (58 tahun)

- Jabatan Fungsional (58 tahun)

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah