Adapun rincian jamsos untuk PNS dan PPPK dalam UU tersebut sebagai berikut:
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kesehatan
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kematian
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan pensiun
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan hari tua.
Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH 2024! Realisasi Pencairan Kenaikan Gaji Pokok 8 Persen PNS 2024 Dilakukan di Bulan Ini
Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 berubah.