SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang

- 13 Desember 2023, 12:11 WIB
SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Berbunga-bunga
SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Berbunga-bunga /Kemnaker

Adapun rincian jamsos untuk PNS dan PPPK dalam UU tersebut sebagai berikut:

PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kesehatan

Baca Juga: PEMERINTAH SUDAH KETOK PALU! Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024, Siapa Terbesar?

PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja

PNS dan PPPK berhak mendapat  jaminan kematian

PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan pensiun

PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan hari tua.

Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH 2024! Realisasi Pencairan Kenaikan Gaji Pokok 8 Persen PNS 2024 Dilakukan di Bulan Ini

Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 berubah.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x