Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

- 13 Desember 2023, 18:28 WIB
Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN /Ilustrasi pembayaran JHT Pixabay/

Meski ada perbedaan, ada beberapa hal sama yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Persamaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Baca Juga: PENSIUNAN PNS WAJIB TAHU! Ini Arahan PT Taspen Jika Proses Otentikasi Gagal, Tak Perlu Khawatir, Ini Solusinya

Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah PNS

Jaminan hari tua akan diberikan ketika PPPK berhenti bekerja

Jaminan pensiun dan hari tua diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

PNS dan PPPK diberikan program jaminan sosial dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Baca Juga: DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,6 Juta, Tertinggi

Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Dana untuk jaminan pensiun untuk PNS adalah dana yang bersumber dari pemerintah

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah