Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

- 13 Desember 2023, 18:28 WIB
Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN /Ilustrasi pembayaran JHT Pixabay/

Dana untuk jaminan hari tua untuk PPPK berasal dari iuran PPPK yang bersangkutan.

Sebagaimana keterangan lebih detail memang diperlukan aturan turunan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut agar semakin jelas.

Meski ada perbedaan dan persamaan, semua itu diberikan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan PNS dan PPPK yang telah menjadi pelayan masyarakat.

Itulah informasi mengenai peberdaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah