Dana untuk jaminan hari tua untuk PPPK berasal dari iuran PPPK yang bersangkutan.
Sebagaimana keterangan lebih detail memang diperlukan aturan turunan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut agar semakin jelas.
Meski ada perbedaan dan persamaan, semua itu diberikan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan PNS dan PPPK yang telah menjadi pelayan masyarakat.
Itulah informasi mengenai peberdaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Semoga bermanfaat.***