TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada beberapa jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK, di antaranya profesi dokter, guru dan bidan.
Rincian jabatan masing-masing profesi dokter, guru dan bidan ini telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Dari beberapa jabatan ASN, memang tidak semua bisa diduduki oleh PPPK, maka PermenPANRB tersebut mengatur tentang regulasi tersebut.
Sebagai sebuah informasi, PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan turunan dari UU ASN yang mengatur tentang jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.
Regulasi yang telah disahkan pada 2 November 2020 tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa menduduki profesi dokter, guru dan bidan.
Profesi dokter, guru dan bidan merupakan bagian dari 35 jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019
Regulasi ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK
Profesi Dokter:
- Jabatan Ahli Pertama Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Guru:
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma 4 / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Bidan:
Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang
- Jabatan Terampil: Diploma II sejajar golongan 6
- Jabatan Terampil : Diploma III sejajar golongan 7
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama: Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda: Doktor sejajar golongan 11
Itulah informasi mengenai 3 profesi yang bisa diduduki oleh PPPK berdasarkan PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***