Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4

- 14 Desember 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4
Ilustrasi Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4 /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

PNS golongan per hari Rp36.000.

Baca Juga: BERLAKU TAHUN  2024! Ini Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI Semua Pangkat, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

Adanya tunjangan dari Kemenkeu ini tentu memberi kabar bahagia untuk para PNS.

Diharapkan dengan diberikannya tunjangan ini bisa memberi motivasi agar PNS bisa semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Itulah informasi mengenai tunjangan uang makan lembur dan uang lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah