PNS golongan per hari Rp36.000.
Adanya tunjangan dari Kemenkeu ini tentu memberi kabar bahagia untuk para PNS.
Diharapkan dengan diberikannya tunjangan ini bisa memberi motivasi agar PNS bisa semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Itulah informasi mengenai tunjangan uang makan lembur dan uang lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***