Hingga saat ini, PP yang mengatur tentang pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum juga diterbitkan.
Meski PP belum diterbitkan, PT Taspen akan memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan tetap dilakukan pada minggu awal bulan Januari 2024.
Penyaluran tersebut akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun rincian gaji pensiunan PNS yang akan cair 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pensiunan PNS Golongan 1:
Mendapat gaji pokok sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Pensiunan PNS Golongan 2:
Mendapat gaji pokok sebesar Rp2.530.200 hingga Rp2.865.000