Pensiunan PNS Golongan 3:
Mendapat gaji pokok sebesar Rp3.177.300 hingga Rp3.597.800
Pensiunan PNS Golongan 4:
Mendapat gaji pokok sebesar Rp3.750.000 hingga Rp4.425.900
Itulah informasi penting dari PT Taspen mengenai pencairan gaji pensiunan PNS pada Januari 2024. Semoga bermanfaat.***