Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 17 Desember 2023, 19:00 WIB
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /Sekretariat Kabinet/

Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Tak hanya itu, PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, termasuk uang lauk pauk, uang lembur dan uang makan lembur.

Itulah informasi mengenai 7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x