Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Tak hanya itu, PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, termasuk uang lauk pauk, uang lembur dan uang makan lembur.
Itulah informasi mengenai 7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***