1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji
2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial
3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023
4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)
5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik
6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi
7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi
Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak yang akan didapat.