Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 17 Desember 2023, 19:00 WIB
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /Sekretariat Kabinet/

1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji

2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial

3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)

5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik

6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi

7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi

Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak yang akan didapat.

Baca Juga: PNS Provinsi Sumatera Utara Dapat Uang Perjalanan Dinas Luar Kota Rp300 Ribu Lebih, Sudah Diteken Kemenkeu

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x