TRENGGALEKPEDIA.COM – Hasil akhir seleksi CASN PPPK 2023 telah secara resmid umumkan oleh MenpanRB.
Kabar bahagia ini tentu banyak dinanti-nanti oleh peserta. Bagi yang dinyatakan lolos, masih ada beberapa tahapan yang meski dilakukan.
Peserta yang lolos CASN PPPK 2023 masih diwajibkan untuk mengunggah 12 dokumen jika tidak ingin dinyatakan gugur.
Hal ini berdasarkan info resmi dari MenpanRB melalui pengumuman bernomor B/262/M.KP.01.00/2023 tentang CASN 2023.
Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Di mana peserta yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen penting secara elektronik melalui masing-masing akun peserta di laman SSCASN.
MenpanRB memberi batas waktu mengunggah dokumen ini dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Adapun 12 dokumen yang meski diunggaholeh peserta yang dinyatakan lolos CASN 2023 sebagai berikut:
Baca Juga: Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 Tembus 3 Juta, Ini Rincian Nominal Kenaikan Gaji yang Cair 2024