TRENGGALEKPEDIA.COM – Kebijakan untuk menggulirkan kembali bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta untuk pelaku usaha kecil dan mikro, segera bergulir.
Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, yang telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan.
Hal tersebut terkait dengan penyaluran BLT UMKM BPUM tahun 2021. Namun, tidak semua pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Usia Selisih 10 Tahun, Marcella Daryanani: Aku Suka Cowok yang Family Man
Baca Juga: Solusi Gagal Upload Foto KTP Prakerja Gelombang 12 Padahal Sudah Sesuai Format
Adapun persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan yaitu:
1.Warga negara Indonesiae
2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)a
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tersisa 600.000 Kuota, Begini Cara Daftar di www.prakerja.go.id
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerikma kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bpum dari pengusul bpum beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Begini Syarat dan Caranya
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota polisi, anggota TNI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Namun, bagi pelaku usaha harus bersabar karena pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM belum dibuka. Tetapi jangan khawatir lengkapi dulu persyaratannya.
Nantinya proses pendaftaran bagi penerima BLT UMKM BPUM akan di masing-masing dinas koperasi kabupaten ataupun kota. Dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.***