Daftar BLT UMKM Online 2021 hingga Cara Pencairan di eform.bri.co.id bpum

25 Februari 2021, 19:33 WIB
Berikut ini cara daftar BLT UMKM Online hingga cara pencarian di eform.bri.co.id bpum /Tangkapan Layar https://eform.bri.co.id/bpum

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah telah mengajukan untuk memperpanjang Bantuan langsung tunai (BLT)  UMKM. Bantuan yang juga disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan.

Dijelaskan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui statusnya. Caranya dengan memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasil sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Penembakan di Cengkareng, Bripka CS Jadi Tersangka

Baca Juga: Penembakan di Cengkareng, Tiga Tewas Salah Satunya TNI AD

Sementara melansir dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM @KemenkopUKM, menyampaikan bahwa pihak Kemenkop UKM mengusulkan kembali ke Kemenkeu progam Banpres Produktif UMKM pada akhir Januari lalu.

Nominal anggaran yang diajukan jumlahnya minimal sama dengan tahun 2020. Survei resmi dari pemerintah menyebutkan sebanyak 88,5 persen dari 1.261 responden memanfaaftkan BLTM UMKM Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jum'at 26 Februari 2021: Sagitarius Kurangi Emosional, Pisces Pengeluaran Hemat

Meskipun demikian, Kemenkop UKM mengimbau masyarakat agar berhati-hati penipuan terkait kapan dimulainya BPUM 2021. Kemenkop mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah.

Informasi tersebut dapat diakses di website resmi Kemenkop UKM di https://kemenkopukm.go.id, atau bisa juga di akun media sosial @KemenkopUKM.
Perlu diketahui syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Besok, Penghuni Pelatnas PBSI Jalani Vaksinasi Covid-19

1. Warga Negara Indonesia

2. Pelaku usaha mikro

3. Bukan ASN

4. Bukan anggota TNI/Polri

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok, Jum'at 26 Februari 2021: Siap-Siap! Libra Lampu Hijau dari Mertua

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta

7. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan

Selanjutnya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan melalui BLUM, Dinas Kopersai dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, Koperasi, Perbankan dan Kementerian atau Lembaga.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Pemain dan Karakter 'Vincenzo', dari Song Joong-ki hingga Ok Taec-yeon

Berdasarkan data tahun 2020, BUMN telah mengusulkan sebanyak 5,4 juta penerima BPUM. Sedangkan  Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.

Sementara untuk mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM secara online, Anda bisa mengakses e-form BRI:

1. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

Baca Juga: Bertani Porang, Si Umbi Kaya Manfaat, DPD RI Galakkan ke Masyarakat di Madura, Jawa Timur

4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

5.Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka akan muncul pesan sebagai berikut.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Wanita Scorpio, Salah Satunya Setia

Sementara itu, berdasarkan data pada tahun 2020, bank BRI  menyalurkan dana BPUM UMKM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4 juta penerima.

Dana itu diluncurkan secara bertahap, sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Maka tahun ini harusnya tidak berbeda jauh dari data tahun 2020.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler