Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Tahun 2021 ? Cek Persyaratannya Disini!

2 Maret 2021, 10:48 WIB
Syarat penerima bantuan kuota internet /Kemdikbud

TRENGGALEKPEDIA.COM – Dengan masih belum terkendalinya wabah Covid-19 di Indonesia, membuat proses pembelajaran baik di sekolah maupun universitas dilakukan dengan daring. Untuk meringankan beban tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali akan memberikan bantuan kuota internet gratis.

Baca Juga: Cair! Inilah Besaran Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud di Tahun 2021

“Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama tiga bulan ke depan mulai dari bulan ini yaitu bulan Maret 2021,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, Nadiem juga menyampaikan hasil evaluasi program tersebut. Menurut pihaknya, sebanyak 84,7 persen responden menilai kebijan pemberian kuota internet tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menangani pandemi Covid-19 di sektor pendidikan. 

Baca Juga: Cek! Siapa Saja yang Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis 2021: Apakah Anda Termasuk di Dalamnya ?

Di sisi lain, sebanyak 85,6 persen responden menyebut pemberian kuota internet gratis tersebut memberikan manfaaat secara ekonomi kepada masyarakat. 

“Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11 hingga 15 selama tiga bulan ke depan berlaku selama 30 hari setelah diterima,” lanjut Mantan CEO Gojek ini. 

Baca Juga: Nomor Anda Belum Menerima Bantuan Kuota Internet Gratis? Tenang ! Ini Alur Pendaftaran Untuk yang Belum Dapat

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi siswa PAUD Dikdasmen

  - Terdaftar di Dapodik

   - Memiliki nomor ponsel aktif atas nama       sendiri/orang tua/keluarga/wali

Baca Juga: Yonex Swiss Open 2021 Digelar Hari Ini, Bagas-Fikri: Perlu Adaptasi Lapangan dan Cuaca

 2. Bagi Pendidik PAUD Dikdasmen

   - Terdaftar di Dapodik

    - Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Plot Twist Drama Vincenzo Episode 4, Jang Joon Woo Ternyata Bos Babel Group

3. Bagi Mahasiswa

   - Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

    - Memiliki nomor ponsel aktif

    - Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan

Baca Juga: Pelatih Ganda Putra Indonesia Bicara Peluang di All England 2021, Herry IP: Tidak Boleh Lengah, Harus Step by

4. Bagi Dosen

   - Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

    - Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

    - Dan memiliki nomor ponsel aktif. 

Nantinya kuota internet gratis yang diterima masing-masing peneriman akan berbeda. Misalnya untuk jenjang PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 GB/bulan, SD-SMA sebesar 10 GB/bulan dan Pengajar/Guru sebesar 12 GB/bulan. 

Baca Juga: 5 Alasan Drama Korea 'Mouse' Harus Ditonton, Salah Satunya Alur Cerita yang Bikin Berdebar

Kuota internet gratis tersebut nantinya hanya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman internet kecuali yang telah di blokir oleh Kominfo dan yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler