Kronologi Selebgram TE Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Libatkan WNA Brasil, Tarif Sekali Kencan Rp25 Juta?

20 Desember 2021, 20:07 WIB
Selebgram TE diduga terlibat praktik prostitusi, digerebek saat berhubungan layaknya suami istri di salah satu hotel Semarang, Jateng. /Sri Yatni/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Salah satu Selebgram berinisial TE (26) wanita diduga terlibat praktik prostitusi. Tak hanya melibatkan Selebgram TE, bahkan praktik prostitusi ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Pratik prostitusi melibatkan Selebgram TE dan seorang WNA ini akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kronologi pengungkapan praktik prostitusi yang melibatkan Selebgram TE serta WNA ini terungkap pada 15 Desember 2021.

Saat itu, TE bersama FBD (26) wanita yang diketahui berkewarganegaraan Brasil. Keduanya berada di salah satu kamar hotel yang berada di Semarang, Jateng.

Baca Juga: Biodata dan Profil Seungri eks BIG BANG: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi serta Fakta

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi praktik prostitusi. Mendapat informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyidikan, di salah satu kamar hotel yang berada di Semarang, saat itu TE berada di lokasi.

Bahkan, saat personel kepolisian menggerebek kamar hotel tersebut, TE tengah melakukan adegan layaknya pasangan suami istri dengan seorang pria.

Tak hanya TE, FBD juga melakukan hal serupa dengan seorang pria, namun berada di kamar lainnya.

Kombes Pol Djuhandhani menjelaskan, selain TE dan FBD, pihaknya juga menangkap JB (43) laki-laki asal MEdan yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

JB ini, lanjutnya, berperan sebagai muncikari. Dari pengakuan JB, dia mengenal Selebgram TE sejak dua tahun terakhir.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Online Sejak 2017

Perkenalan keduanya bermula saat JB dan TE berada dalam satu manajemen untuk pemotretan.

Selain itu, dalam kasus prostitusi ini, JB mematok tarif Rp25 juta untuk sekali berkencan dengan Selebgram TE.

Atas perbuatannya tersebut, JB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Permberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi.

"TE inisebagai korban, yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," jelasn Kombes Pol Djuhandhani, menyadur dari laman Antara, Senin, 20 Desember 2021.

Untuk kasus ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, ada kemungkinan korban lainnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler