Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya

2 Februari 2024, 14:00 WIB
Ini Penjelasan Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai BPJS Kesehatan yang non-aktif karena premi di tahun 2024

Masyarakat Indonesia telah diberikan akses ke fasilitas kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, perlu dicatat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non-aktif, menyebabkan kekhawatiran bagi peserta.

Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang telah menjadi non-aktif masih dapat diaktifkan kembali.

Baca Juga: Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif

Menurut informasi resmi dari BPJS Kesehatan, salah satu penyebab utama non-aktifnya BPJS adalah kelalaian atau keterlambatan pembayaran premi oleh peserta.

Premi merupakan biaya yang harus dibayar oleh peserta asuransi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Untuk BPJS Kesehatan, pembayaran premi harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi dengan 2 Cara Ini di Tahun 2024

Penting untuk diingat bahwa non-aktifnya BPJS dapat disebabkan oleh lupa membayar premi atau telat membayarnya.

Beberapa peserta bahkan menunggak pembayaran premi selama berbulan-bulan, menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.

Untuk mengatasi masalah ini, satu-satunya cara adalah dengan melunasi seluruh tunggakan premi untuk setiap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Setelah pembayaran premi dilunasi, peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan mereka.

Baca Juga: Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Non-Aktif

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah non-aktif, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan:

Melalui Dinas Sosial:

- Peserta non-aktif dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika).

- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

- Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS Kesehatan.

- Setelah membuat laporan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi status kepesertaan.

Baca Juga: Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes

- Setelah reaktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem.

Lewat Aplikasi JKN Mobile:

- Unduh aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store.

- Lakukan registrasi dan buat akun sesuai petunjuk yang diberikan.

- Ikuti langkah-langkah yang tertera dalam aplikasi untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024

Mengatasi status non-aktif BPJS Kesehatan memang memerlukan beberapa langkah, namun, dengan pemahaman tentang penyebabnya dan langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali, peserta dapat memastikan kelancaran akses terhadap fasilitas kesehatan.

Penting untuk selalu memantau jadwal pembayaran premi dan segera mengambil tindakan jika terdapat tunggakan untuk menghindari status non-aktif yang dapat mempengaruhi manfaat kesehatan peserta.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler