Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan

- 1 Februari 2024, 16:00 WIB
Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan
Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi landasan program untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia, terutama bagi karyawan di berbagai perusahaan.

Setiap karyawan diwajibkan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Namun, seberapa besar potongan gaji yang harus mereka bayar setiap bulan?

Kewajiban Perusahaan dan Karyawan

Menurut aturan yang berlaku pada tahun 2024, perusahaan diharuskan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Cair 2024, Kunjungi Situs Resmi Kemnaker, Cek Daftar Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Jika tidak, perusahaan berisiko terkena sanksi. Besarnya iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari gaji karyawan per bulan.

Dari total tersebut, sebesar 4% akan ditanggung oleh perusahaan, sementara 1% sisanya akan dibebankan kepada karyawan.

Perhitungan BPJS Kesehatan

Perhitungan BPJS Kesehatan karyawan didasarkan pada gaji yang diterima per bulan. Tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%, termasuk anggota keluarga seperti suami/istri sah, dan maksimal 3 orang anak.

Baca Juga: Semudah Ini, 4 Cara Mudah Cetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa dari File PDF

Batas tertinggi gaji per bulan karyawan sebagai dasar peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah Rp12 juta, sesuai dengan UMK/UMP.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x