Cukup Pakai HP, BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi dengan 2 Cara Ini di Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 19:30 WIB
Cukup Pakai HP, BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi dengan 2 Cara Ini di Tahun 2024
Cukup Pakai HP, BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi dengan 2 Cara Ini di Tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Bagi peserta yang terdaftar, keberlanjutan kepesertaan menjadi krusial. Jika tidak membayar iuran bulanan, BPJS Kesehatan peserta dapat secara otomatis berstatus non-aktif.

Namun, jangan khawatir, karena ternyata BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali dengan cara-cara yang cukup mudah, hanya lewat HP.

Berikut adalah dua metode yang bisa Anda gunakan:

Baca Juga: Jika Sudah di-PHK dari Perusahaan, BPJS Kesehatan Apa Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024? Ini Penjelasannya

Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Langkah-langkah:

  • Pastikan Anda telah mendownload aplikasi Mobile JKN melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  • Buka aplikasi, lakukan registrasi data diri peserta untuk verifikasi (nomor kartu, password, dan kode captcha).
  • Setelah berhasil masuk, klik menu "Peserta," lalu pilih "Cek Kepesertaan."
  • Pilih "Segmen Peserta," dan pilih "Selanjutnya."
  • Tunggu hingga muncul pilihan pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank pribadi di layar HP.
  • Pilih "Saya Setuju," lalu klik "Selanjutnya."
  • Isi data diri seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor HP, dan pilih "Daftar Autodebet."
  • Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan sesuai dengan nominal yang tertera.
  • Setelah pembayaran, klik "Selanjutnya."
  • Tunggu beberapa saat untuk menerima kode verifikasi melalui SMS.
  • Masukkan kode verifikasi dan klik "Verifikasi."
  • BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Cair 2024, Kunjungi Situs Resmi Kemnaker, Cek Daftar Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Menggunakan Aplikasi WhatsApp

Langkah-langkah:

  • Simpan nomor resmi BPJS Kesehatan: 0811 8750 400 di kontak HP Anda.
  • Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor tersebut.
  • BPJS Kesehatan akan membalas dengan pilihan menu dan informasi layanan.
  • Balas dengan mengetik angka "6" untuk "Layanan Pandawa."
  • Balas dengan nomor Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat tinggal Anda.
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
  • Kirim pesan baru dengan mengetik "Pandawa" ke nomor yang dikirimkan.
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan dan link formulir online.
  • Klik link, lengkapi formulir sesuai instruksi, dan klik "Berikutnya."
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Kartu" dan klik "Kirim."
  • Tunggu BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi.
  • Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
  • Pilih jenis kepesertaan dan lampirkan dokumen yang diperlukan, klik "Selesai."
  • Isi formulir online, termasuk nomor tiket, dan klik "Berikutnya."
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Kartu," klik "Berikutnya," dan pilih jenis transaksi.
  • Isi data fasilitas kesehatan terdekat dan klik "Berikutnya."
  • Setujui informasi pengaktifan status dan klik "Kirim."
  • Kembali ke aplikasi WhatsApp, ketik "Selesai."
  • Balas pesan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih dan lakukan pembayaran iuran yang tertunggak.
  • Setelah pembayaran, status BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.

Baca Juga: Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024

Jika cara-cara di atas masih tidak berhasil, Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang BPJS terdekat dengan membawa berkas-berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu BPJS Kesehatan.

Dengan cara yang praktis ini, Anda dapat memastikan keaktifan BPJS Kesehatan Anda kembali dengan mudah.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x