Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Penjelasannya

6 Februari 2024, 12:00 WIB
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini daftar anggota keluarga yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024

Bagi seseorang yang bekerja di perusahaan atau sebagai pegawai penyelenggara negara, menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.

Peserta ini termasuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dan tidak hanya mereka yang terdaftar, tetapi juga anggota keluarga mereka turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, berikut adalah anggota keluarga yang akan ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah:

Baca Juga: Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Ini Caranya!

Istri/Suami yang Sah:

- Anggota keluarga yang sah secara pernikahan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anak Kandung, Anak Tiri, dan Anak Angkat:

- Peserta PPU dapat menambahkan hingga 5 orang anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.

Kriteria anak yang dapat ditanggung:

- Belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024

Anggota Keluarga Lain:

- BPJS Kesehatan juga menanggung anggota keluarga lain, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Iuran PPU dan Tanggungan Pemberi Kerja

Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU memiliki perincian yang disesuaikan tergantung apakah mereka bekerja di Penyelenggara Negara atau Non Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

1. PPU Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 4%

- Pekerja atau Pensiunan: 1%

2. PPU Non Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 4%

- Pekerja atau Pensiunan: 1% (*)

(*) Catatan: Angka ini dapat bervariasi dan perlu diingat bahwa kriteria iuran dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

Dengan melibatkan anggota keluarga dan menanggung mereka, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi PPU.

Pemahaman yang baik tentang tanggungan dan iuran ini akan membantu peserta untuk memanfaatkan program BPJS Kesehatan dengan optimal dan memastikan kesehatan keluarga tetap terjaga.

Tetap perhatikan informasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pembaruan terkini terkait iuran dan manfaat yang diberikan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler