Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

12 Februari 2024, 08:00 WIB
Syarat dan ketentuan terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat dan ketentuan terbaru untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjadi pilar keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.

Memahami proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) adalah langkah penting dalam memastikan hak-hak finansial Anda terjamin di masa tua.

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Keamanan Finansial Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai penjaga keamanan finansial.

Melalui layanan online yang cepat dan efisien, serta aplikasi JMO yang praktis, proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan mudah dan lancar.

Kriteria dan Syarat Klaim di Tahun 2024

Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024, antara lain:

Baca Juga: Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

  • Usia pensiun 56 tahun.
  • Usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Untuk memastikan pengajuan klaim yang lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

Langkah-langkah Pengajuan Klaim Online Melalui Lapak Asik

Proses pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan.

5. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

6. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang untuk proses wawancara melalui video call.

7. Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

Klaim Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang lebih memilih klaim secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Bawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir klaim JHT.
  • Lakukan proses wawancara dan verifikasi data.
  • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei jika tersedia.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
  • Penggunaan Aplikasi JMO untuk Pencairan Saldo

Anda juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.

3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.

4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk dari BPJS Ketenagakerjaan.

5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.

6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Dengan memanfaatkan berbagai metode ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik pada tahun 2024 dan masa-masa yang akan datang.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler