Cara Klaim hingga Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp12 Juta per Tahun

12 Maret 2024, 17:30 WIB
Cara Klaim hingga Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp12 Juta per Tahun /Dok Beasiswa /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menginisiasi program beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta jaminan.

Beasiswa ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada anak-anak peserta yang mengalami kehilangan orang tua atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Namun, sebelum dapat mengklaim beasiswa ini, ada baiknya kita memahami lebih dalam mengenai program ini, termasuk persyaratan dan prosedur klaimnya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

Apa Itu Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada anak-anak peserta program jaminan, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak peserta yang memenuhi syarat, seperti masih berusia sekolah, belum menikah, dan belum bekerja.

Beasiswa ini tersedia untuk berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024

Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman ppid.bogorkab.go.id, besaran beasiswa per tahun adalah sebagai berikut:

  • TK-SD: Rp 1,5 juta
  • SMP: Rp 2 juta
  • SMA: Rp 3 juta
  • Perguruan Tinggi: Rp 12 juta

Persyaratan Klaim Beasiswa

Untuk dapat mengklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta)
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi atau sekolah
  • Akta kelahiran anak
  • Formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Cara Klaim Beasiswa

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Prosedur klaim beasiswa dapat sedikit berbeda tergantung apakah peserta meninggal dunia (JKM) atau mengalami kecelakaan kerja (JKK).

Untuk klaim beasiswa bagi peserta yang meninggal dunia, prosedur umumnya adalah sebagai berikut:

- Ahli waris datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua dokumen persyaratan.

- Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.

- Petugas akan membantu proses klaim beasiswa sampai selesai.

Sementara itu, untuk prosedur klaim beasiswa bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan seperti identitas peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan, kronologis kejadian, dan bukti presensi peserta.

- Lapor ke petugas dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.

- Mengisi formulir tahap II dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) jika peserta sudah dinyatakan sembuh.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan peserta dan ahli warisnya dapat memperoleh manfaat pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler