Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

- 23 Februari 2024, 13:00 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya! /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan di masa tua nanti.

Bagi yang ingin mencairkan sebagian dana JHT mereka, proses klaim menjadi tahapan yang harus dipahami dengan baik.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara klaim JHT 10 persen bersama dengan persyaratan dokumen yang diperlukan:

Baca Juga: Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

Apa Itu JHT 10 Persen?

JHT 10 persen adalah sebagian dari dana Jaminan Hari Tua yang bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang telah menjadi anggota minimal selama 10 tahun berhak untuk mencairkan dana ini.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

Persyaratan Klaim JHT 10 Persen:

Untuk melakukan klaim JHT 10 persen, peserta perlu melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
  2. E-KTP.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Buku tabungan.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  6. NPWP (jika tersedia).

Cara Klaim JHT 10 Persen:

Baca Juga: Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x