Insentif Kartu Prakerja Rp3,55 Juta Pengganti BSU Rp2,4 Juta? Begini Cara Daftarnya

- 18 Februari 2021, 17:48 WIB
Pada tahun 2021 ini Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk Kartu Prakerja dengan nilai cukup besar yakni Rp20 triliun.
Pada tahun 2021 ini Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk Kartu Prakerja dengan nilai cukup besar yakni Rp20 triliun. /Pixabay

Sehingga di tahun 2021 ini pemerintah masih memberlakukan bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Namun hingga saat ini, pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.

Baca Juga: Longsor Nganjuk, Enam Orang Masih Hilang

Sementara syarat untuk mendaftar progam tersebut, terbilang cukup mudah, sebagai syaratnya cukup punya KTP dan berumur minimal 18 tahun.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

- Pendaftar Kartu Prakerja, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 18 Februari 2021, di RCTI dan Trans TV: Ada Ikatan Cinta hingga Keluarga Bosq

- Pendaftar Kartu Prakerja tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dikutip Trenggalekpedia.com dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x