Sehingga di tahun 2021 ini pemerintah masih memberlakukan bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Namun hingga saat ini, pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Enam Orang Masih Hilang
Sementara syarat untuk mendaftar progam tersebut, terbilang cukup mudah, sebagai syaratnya cukup punya KTP dan berumur minimal 18 tahun.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
- Pendaftar Kartu Prakerja, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Pendaftar Kartu Prakerja tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dikutip Trenggalekpedia.com dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran Kartu Prakerja: