Bagi Andayang ingin melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, berikut adalah 3 hal yang wajib diperhatikan.
Pertama, syarat peserta Kartu Prakerja sebaagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
-Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
-Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
-Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: Profil Marcella Daryanani, dari Sinetron Pesantren Rock n Roll hingga Anak Jalanan
-Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
-Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).