3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerikma kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bpum dari pengusul bpum beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Begini Syarat dan Caranya
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota polisi, anggota TNI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Namun, bagi pelaku usaha harus bersabar karena pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM belum dibuka. Tetapi jangan khawatir lengkapi dulu persyaratannya.
Nantinya proses pendaftaran bagi penerima BLT UMKM BPUM akan di masing-masing dinas koperasi kabupaten ataupun kota. Dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.***