Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?
4. Bappenda dan Dina Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rp32.500.000
5. Set. DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp28.000.000
6. Jabatan Pimpinan Tinggi (Staf Ahli Gubernur) Rp22.500.000
7. Jabatan Pimpinan Tinggi (Kepala Biro) RP22.000.000
8. Administrator Seketariat Daerah Rp18.200.000
9. Inspektorat Rp18.100.000, BPKAD Rp18.000.000
10. BAPPEDA dan Disdukcapil Rp17.000.000
11. Set. DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp14.000.000
12. Administrator (Kabag/Kabid/Ka.UPTD) Sekretariat Daerah Rp16.700.000