“Kita bisa memberikan TPP setelah mendapat persetujuan, itu sudah diberikan melalui badan keuangan,” terangnya.
“Proses penetapan TPP PNS sendrii dilakukan melalui pembahasan oleh tim, kemudian diajukan kepada Kemendagri dan disahkan melalui Pergub, tim tersebut dari BPKAD, Biro hukum, biro organisasi, dan lainnya,” imbuh Sulis.
Adapaun rincian pembayaran TPP PNS di lingkungan Pemprov Lampung berdasarkan beban kerja, penyesuaian anggaran, dan realokasi anggaran pada lampiran Pergub nomor 5 tahun 2021.
Berikut daftar dan rincian yang mendapatkan TPP PNS:
Jabatan Struktural
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) Rp75.000.000
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (Asisten Sekda) Rp38.000.000
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (Inspektur/Kaban/Kadis/Setwil) Inspektorat Rp40.000.000
BPKAD Rp35.000.000