Angin Segar, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Berikut Rinciannya.

- 24 Februari 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran Rakyat

“Kita bisa memberikan TPP setelah mendapat persetujuan, itu sudah diberikan melalui badan keuangan,” terangnya.

“Proses penetapan TPP PNS sendrii dilakukan melalui pembahasan oleh tim, kemudian diajukan kepada Kemendagri dan disahkan melalui Pergub, tim tersebut dari BPKAD, Biro hukum, biro organisasi, dan lainnya,” imbuh Sulis.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Gelombang 12, Tersisa 600.000 Kuota Pendaftaran hingga 26 Februari 2021

Adapaun rincian pembayaran TPP PNS di lingkungan Pemprov Lampung berdasarkan beban kerja, penyesuaian anggaran, dan realokasi anggaran pada lampiran Pergub nomor 5 tahun 2021.

Berikut daftar dan rincian yang mendapatkan TPP PNS:

Jabatan Struktural

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) Rp75.000.000

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (Asisten Sekda) Rp38.000.000

3. Jabatan Pimpinan Tinggi (Inspektur/Kaban/Kadis/Setwil) Inspektorat Rp40.000.000

BPKAD Rp35.000.000

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah