TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi kali ini mendapat kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021.
Kabar ini berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 8 Februari tahun 2021
Dalam lampiran yang ada di Pergub tersebut, melampirkan besaran TPP yang akan dibayarkan. Baik untuk pejabat struktural, jabatan fungsional, angka kredit, dan jabatan pelaksana.
Baca Juga: Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Negara Ditangkap Polda NTB
Saat ditanyai mengenai kenaikan TPP PNS di lingkungan Pemprov tersebut, PLT Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Sulistyowati membenarkannya. Pergub yang diterbitkan tersebut mengatur TPP PNS yang berlaku sejak Januari 2021.
Terkait kenaikan TPP PNS tersebut, Sulistyowati mengaku tidak mengetahui pasti, sebab menurutnya, ia tidak ikut sejak awal untuk membahas soal TPP tersebut.
Dirinya masuk saat penetapan setelah mendapat persetujuan dari Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: PBSI Tarik Beberapa Pemain dari Swiss Terbuka ke Kejuaraan All England
Katanya, jika tidak salah, pembahasan TPP PNS dilakukan oleh tim yang telah mendapat TP12 tentang pengelolahan keuangan.
“Kita bisa memberikan TPP setelah mendapat persetujuan, itu sudah diberikan melalui badan keuangan,” terangnya.
“Proses penetapan TPP PNS sendrii dilakukan melalui pembahasan oleh tim, kemudian diajukan kepada Kemendagri dan disahkan melalui Pergub, tim tersebut dari BPKAD, Biro hukum, biro organisasi, dan lainnya,” imbuh Sulis.
Adapaun rincian pembayaran TPP PNS di lingkungan Pemprov Lampung berdasarkan beban kerja, penyesuaian anggaran, dan realokasi anggaran pada lampiran Pergub nomor 5 tahun 2021.
Berikut daftar dan rincian yang mendapatkan TPP PNS:
Jabatan Struktural
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) Rp75.000.000
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (Asisten Sekda) Rp38.000.000
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (Inspektur/Kaban/Kadis/Setwil) Inspektorat Rp40.000.000
BPKAD Rp35.000.000
Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?
4. Bappenda dan Dina Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rp32.500.000
5. Set. DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp28.000.000
6. Jabatan Pimpinan Tinggi (Staf Ahli Gubernur) Rp22.500.000
7. Jabatan Pimpinan Tinggi (Kepala Biro) RP22.000.000
8. Administrator Seketariat Daerah Rp18.200.000
9. Inspektorat Rp18.100.000, BPKAD Rp18.000.000
10. BAPPEDA dan Disdukcapil Rp17.000.000
11. Set. DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp14.000.000
12. Administrator (Kabag/Kabid/Ka.UPTD) Sekretariat Daerah Rp16.700.000
13. BPKAD Rp16.500.000
Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?
14. BAPPEDA dan Disdukcapil Rp13.000.000
15. Set. DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp11.000.000
16. Pengawas (Kasubag, Kasubbid dan Ka.Seksi) Sekretariat Daerah Rp12.700.000
17. Inspektorat Rp12.600.000
18. BPKAD Rp12.500.000
19. BAPPEDA dan Disdukcapil Rp11.000.000
20. Set. DPRD, DPMPTSP, BKD, Badan Penghubung Rp7.500.000
Jabatan Fungsional
1. Jenjang utama dari Rp.15.900.000 sampai Rp17.100.000
2. Jenjang Madya dari Rp.10.900.000 sampai Rp13.100.000
Baca Juga: BPBD Jatim Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana Erupsi Gunung Raung
3. Jenjang Muda dari Rp7.900.000 sampai Rp10.000.000
4. Jenjang Pertama dari Rp4.900.000 sampai Rp5.100.000
5. Jenjang Penyedia dari Rp3.900.000 sampai Rp4.100.000
6. Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir dari 3.400.000 sampai Rp3.600.000
7. Jenjang Pelaksana/Terampil dari Rp2.500.000 sampai 2.700.000
8. Jenjang Pemula dari Rp.2.050.000 sampai Rp2.250.000.***