Komponen THR dan gaji ke 13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerjanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, mulai dari masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Bulan April, Tunjangan PNS hingga Rp99 Juta, Cek Selengkapnya
Untuk PNS golongan satu masa kerja nol tahun menerima gaji 1,6 juta perbulan, sementara PNS golongan empat masa kerja 32 tahun menerima gaji hingga 5,9 juta.
Gaji ke 13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai 123,2 juta.
Besaran gaji ke 13 yang diterima PNS tersebut belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan ke dalam komponan gaji ke 13.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah yang jatuh pada kisaran Juli.
Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
Sebagai catatan, yang disampaikan di atas hanya mengacu pada satu instansi, setiap Kementerian dan Lembaga mempunyai dasar sendiri untuk menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.