THR Cair Tahun Ini untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Segini Besarannya

- 24 Februari 2021, 11:43 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh pada tahun ini. Setelah sebelumnya di tahun 2020 sempat terpotong akibat dampak pandemi Covid-19.

Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencarian ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang terkekan akibat Covid-19 ini

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum perayaan hari raya Idhul Fitri.

Baca Juga: Angin Segar, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Berikut Rinciannya.

Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan hari raya Idhul Fitri

Pada tahun ini, Idhul Fitri jatuh pada tanggal 13 sampai  14 Mei, jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Pemerintah sendiri menyebut bakal memberi gaji ke13 dan THR PNS secara penuh untuk tahun 2021. setelah sebelumya dilakukan pemangkasan.

Baca Juga: 5.000 Pengusaha Perempuan Baru Dipersiapkan Untuk Membangkitkan Perekonomian Kabupaten Trenggalek 

Direncanakan pemberikan THR dan gaji ke 13 bia full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x