TRENGGALEKPEDIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh pada tahun ini. Setelah sebelumnya di tahun 2020 sempat terpotong akibat dampak pandemi Covid-19.
Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencarian ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang terkekan akibat Covid-19 ini
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum perayaan hari raya Idhul Fitri.
Baca Juga: Angin Segar, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Berikut Rinciannya.
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan hari raya Idhul Fitri
Pada tahun ini, Idhul Fitri jatuh pada tanggal 13 sampai 14 Mei, jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Pemerintah sendiri menyebut bakal memberi gaji ke13 dan THR PNS secara penuh untuk tahun 2021. setelah sebelumya dilakukan pemangkasan.
Baca Juga: 5.000 Pengusaha Perempuan Baru Dipersiapkan Untuk Membangkitkan Perekonomian Kabupaten Trenggalek
Direncanakan pemberikan THR dan gaji ke 13 bia full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019.