TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Bantuan Sosial Tunai akan disalurkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dengan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp12 triliun
Asep Sasa Purnama selaku Direktoral Jenderan Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), mengatakan bahwa data bantuan sosial kedepannya bagi setiap KPM wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk mengechek bantuan social tunai (BST) Rp.300.000 perbulan per kepala keluarga bisa Anda lakukan dengan mengakses situs resmi di dtks.kemensos.go.id.
Setelah login di dtks.kemensos.go.id, selanjutnya pilih ID Kepersertaan yang Anda miliki, salah satunya adalah NIK KTP.
Lalu Anda akan di minta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP beserta kodenya. Di sana akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut atau tidak.
Penerima BST Rp300.000 akan mendapat surat undangan dari Ketua RT. Di mana surat itu wajib Anda bawa saat datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan tersebut. Ini berlaku bila Anda tidak mempunyai rekening.
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK, dan SKCK, Sering Lupa? Aplikasi Ini akan Mengingatkan Jatuh Tempo Pengurusan
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami krisis ekonomi karena pandemi Covid-19.