Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Tahun 2021 ? Cek Persyaratannya Disini!

- 2 Maret 2021, 10:48 WIB
Syarat penerima bantuan kuota internet
Syarat penerima bantuan kuota internet /Kemdikbud

    - Memiliki nomor ponsel aktif

    - Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan

Baca Juga: Pelatih Ganda Putra Indonesia Bicara Peluang di All England 2021, Herry IP: Tidak Boleh Lengah, Harus Step by

4. Bagi Dosen

   - Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

    - Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

    - Dan memiliki nomor ponsel aktif. 

Nantinya kuota internet gratis yang diterima masing-masing peneriman akan berbeda. Misalnya untuk jenjang PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 GB/bulan, SD-SMA sebesar 10 GB/bulan dan Pengajar/Guru sebesar 12 GB/bulan. 

Baca Juga: 5 Alasan Drama Korea 'Mouse' Harus Ditonton, Salah Satunya Alur Cerita yang Bikin Berdebar

Kuota internet gratis tersebut nantinya hanya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman internet kecuali yang telah di blokir oleh Kominfo dan yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. ***

Halaman:

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x