TRENGGALEKPEDIA.COM - Pengawasan dan penegakkan hukum mulai ditingkatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ini dilakukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berharap, pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Menaker Ida Fauziah juga meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk turun tangan langsung terkait penyelesaian pengaduan yang masuk ke Posko THR yang mencatat ada 1.569 laporan.
Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Jawa Timur Sumbang Angka Kematian Harian Tertinggi
Jumlah tersebut adalah laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker dari berbagai Posko THR dengan kurun waktu 20 April sampai 6 Mei 2021.
Dari 1.569 laporan terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 adalah pengaduan THR.
Menaker Ida Fauziah mengatakan, sebelumnya Kemnaker fokus terkait pelayanan informasi dan konsultasi THR.
Namun, saat ini pihaknya memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum tehadap pelanggaran aturan THR.